PERATURAN KALURAHAN PETIR NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2025
Operator 03 Desember 2024 10:17:39 WIB
Petir,Sidasamekta//Pemerintah Kalurahan Petir bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan Petir telah menerbitkan Peraturan Kalurahan Petir Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKAL) Tahun 2025.
Peraturan Kalurahan ini nantinya akan menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan yang memuat perencanaan Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 yang akan datang. Selanjutnya Peraturan Kalurahan ini menjadi acuan bagi Pemerintah Kalurahan dalam menyusun Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PETIR NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2025
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Peresmian Lapangan Voli Songpanggung Padukuhan Weru
- PERATURAN KALURAHAN PETIR NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2025
- MONITORING DAN EVALUASI PERMAKANAN LANSIA DARI KEMENSOS RI
- PEMBERIAN APE DAN TENSI DIGITAL KEPADA POSYANDU KALURAHAN PETIR
- Panewu Rongkop Sambangi TPS Memantau Proses Pemungutan Suara
- Hasil Pemantauan di TPS Kalurahan Petir Pemungutan Suara Berjalan Tertib dan Lancar
- PESTA DEMOKRASI PEMILUKADA DI PETIR DIMULAI