PERATURAN KALURAHAN PETIR NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2025

Operator 03 Desember 2024 10:17:39 WIB

Petir,Sidasamekta//Pemerintah Kalurahan Petir bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan Petir telah menerbitkan Peraturan Kalurahan Petir Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKAL) Tahun 2025.

Peraturan Kalurahan ini nantinya akan menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan yang memuat perencanaan Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 yang akan datang. Selanjutnya Peraturan Kalurahan ini menjadi acuan bagi Pemerintah Kalurahan dalam menyusun Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PETIR NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung