BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN

Operator 07 Mei 2025 14:43:13 WIB

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN atau disingkat Bamuskal merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Bamuskal ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gunungkidul.

Susunan Pengurus Bamuskal Petir sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul tentang Pengangkatan Pengurus Badan Permusyawaratan Kalurahan Petir peride 2019-2025 adalah sebagai berikut :

No. Jabatan N a m a L/P Pendidikan Agama
1 Ketua  SAELAN,S.Pd. S.1 Islam 
2 Wakil Ketua SUMADI,S.Pd. L S.1 Islam 
3 Sekretaris ERLINA RUSMIYATINI,S.Pd. P S.1 Kristen
4 Ketua Bidang Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa SUPRIYANTO L SMA Islam 
5 Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa MARSIJA L SLTA Islam 
6 Anggota SUTARNO L SLTP Kristen
7 Anggota AGUS PADMANA L SLTA Islam 
8 Anggota WARTANA L SLTP Islam 
9 Anggota SUWARMAN L SD Islam 
           

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung