Peraturan atau Keputusan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak

Operator 29 Mei 2025 14:15:47 WIB

Undang-Undang Perkawinan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan, tata cara, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perkawinan di Indonesia.

Perkawinan anak merupakan pelanggaran hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Mari kita jaga masa depan anak-anak kita dengan mencegah perkawinan di usia anak. Perkawinan anak merampas hak-hak mereka dan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, sosial, dan ekonomi.

 

Perlunya peran  Kalurahan Petir menyelenggarakan program pencegahan perkawinan pada usia anak/dini misalnya, sosialisai, edukasi dan pemberdayaan.

Karena dampak pernikahan dini berdampak pada sosial dan ekonomi dapat  risiko putus sekolah, pendapatan rendah dan kemiskinan yang lebih risikonya lagi berdampak pada kesehatan yaitu kehamilan dan persalinan pada usia muda sangat berisiko bagi kesehatan ibu dan anak, termasuk risiko kematian ibu dan bayi.

 

Pentingnya Peran Keluarga dan Masyarakat:

  1. Penyuluhan dan Bimbingan:

Orang tua dan keluarga perlu memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada anak-anak tentang bahaya perkawinan dini dan pentingnya pendidikan. 

  1. Pembinaan dan Pengawasan:

Orang tua perlu membina dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam perkawinan anak. 

  1. Berpartisipasi dalam Upaya Pencegahan:

Masyarakat perlu terlibat aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak, misalnya dengan memberikan informasi, dukungan, dan pengawasan. 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.

DATA LURAH DAN PAMONG KALURAHAN

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.