Peraturan atau Keputusan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak

Operator 29 Mei 2025 14:15:47 WIB

Undang-Undang Perkawinan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan, tata cara, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perkawinan di Indonesia.

Perkawinan anak merupakan pelanggaran hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Mari kita jaga masa depan anak-anak kita dengan mencegah perkawinan di usia anak. Perkawinan anak merampas hak-hak mereka dan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, sosial, dan ekonomi.

 

Perlunya peran  Kalurahan Petir menyelenggarakan program pencegahan perkawinan pada usia anak/dini misalnya, sosialisai, edukasi dan pemberdayaan.

Karena dampak pernikahan dini berdampak pada sosial dan ekonomi dapat  risiko putus sekolah, pendapatan rendah dan kemiskinan yang lebih risikonya lagi berdampak pada kesehatan yaitu kehamilan dan persalinan pada usia muda sangat berisiko bagi kesehatan ibu dan anak, termasuk risiko kematian ibu dan bayi.

 

Pentingnya Peran Keluarga dan Masyarakat:

  1. Penyuluhan dan Bimbingan:

Orang tua dan keluarga perlu memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada anak-anak tentang bahaya perkawinan dini dan pentingnya pendidikan. 

  1. Pembinaan dan Pengawasan:

Orang tua perlu membina dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam perkawinan anak. 

  1. Berpartisipasi dalam Upaya Pencegahan:

Masyarakat perlu terlibat aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak, misalnya dengan memberikan informasi, dukungan, dan pengawasan. 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Administrator
    besok bisa ke kalurahan untuk dicek terlebih dahul...baca selengkapnya
    28 Desember 2025 22:26:45 WIB
  • riga sanjaya
    bpjs kis saya tidak aktip dari taun 2021 terus say...baca selengkapnya
    04 November 2025 10:07:26 WIB
  • siti nurhayati
    keponakan saya memiliki kartu kis dari desa . kemu...baca selengkapnya
    06 Januari 2025 21:10:34 WIB
  • Heri yanto
    Semoga bisa menambah manfaat untuk warga masyaraka...baca selengkapnya
    28 Juli 2024 16:50:02 WIB
  • Administrator
    Sudah punya KIS belum kak...baca selengkapnya
    23 Maret 2022 09:29:44 WIB
  • Irma irawan
    Belum punya jampersal...baca selengkapnya
    09 Oktober 2021 14:34:06 WIB
  • Astuti
    Up Penulis? ...baca selengkapnya
    08 Oktober 2021 14:52:38 WIB
  • Ruswanti
    Pak,mau tanya,berapa lama waktu re aktivasi kartu ...baca selengkapnya
    24 Agustus 2021 11:32:15 WIB
  • Hannah
    Berbenah menurut pertolongan dan cara mencurigai s...baca selengkapnya
    22 Juli 2021 07:04:51 WIB
  • Administrator
    selamat pagi kak terimakasih atas tanggapannya, ka...baca selengkapnya
    21 Juni 2021 08:58:47 WIB
Galeri Foto
Agenda Kalurahan Petir
Memuat jadwal...
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial