RAPAT INTERNAL BAMUSKAL PEMBAHASAN RANCANGAN PERKAL TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

Operator 29 Mei 2025 23:14:29 WIB

Bertempat di ruang rapat BAMUSKAL di Kalurahan Petir  Kapanewon Rongkop  telah digelar rapat dalam rangka Pencegahan Pernikahan Pada Usia Anak. Rapat yang dibuka oleh Ketua BAMUSKAL Petir Saelan, S.Pd mengharapkan untuk menindak lanjuti dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang dilakukan pada saat usia dewasa sehingga pernikahan pada usia dini dapat dicegah karena berdasarkan data yang masuk di Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, angka pernikahan pada usia dini di Kabupaten Gunungkidul sangat banyak. Artinya telah terjadi peningkatan kasus pasca dikeluarkannya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan khususnya mengenai usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan.
Diharapkan dengan adanya rapat internal BAMUSKAL membahas tentang pencegahan perkawinan pada usia anak ada titik temu solusinya dan segera di buat Rancangan Peraturan Kalurahan tentunya dengan adanya rapat Musyawarah Kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.

DATA LURAH DAN PAMONG KALURAHAN

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.