RAPAT INTERNAL BAMUSKAL PEMBAHASAN RANCANGAN PERKAL TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
Operator 29 Mei 2025 23:14:29 WIB
Bertempat di ruang rapat BAMUSKAL di Kalurahan Petir Kapanewon Rongkop telah digelar rapat dalam rangka Pencegahan Pernikahan Pada Usia Anak. Rapat yang dibuka oleh Ketua BAMUSKAL Petir Saelan, S.Pd mengharapkan untuk menindak lanjuti dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang dilakukan pada saat usia dewasa sehingga pernikahan pada usia dini dapat dicegah karena berdasarkan data yang masuk di Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, angka pernikahan pada usia dini di Kabupaten Gunungkidul sangat banyak. Artinya telah terjadi peningkatan kasus pasca dikeluarkannya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan khususnya mengenai usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan.
Diharapkan dengan adanya rapat internal BAMUSKAL membahas tentang pencegahan perkawinan pada usia anak ada titik temu solusinya dan segera di buat Rancangan Peraturan Kalurahan tentunya dengan adanya rapat Musyawarah Kalurahan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PROFIL LURAH DAN PAMONG KALURAHAN PETIR
- Daftar Produk Hukum
- MUSYAWARAH KALURAHAN PEMBAHASAN PERATURAN KALURAHAN PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
- RAPAT INTERNAL BAMUSKAL PEMBAHASAN RANCANGAN PERKAL TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
- RANCANGAN PERATURAN KALURAHAN PETIR NOMOR TAHUN TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
- SARANA PRASARANA
- Surat Penugasan Khusus yang tertuang dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)