BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) BAGI PEKERJA/BURUH
Operator 10 Juni 2025 11:38:27 WIB
Pemerintah Menganggarkan Paket Insentif Ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Bburuh.
Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Adapun Kriteria Calon Penerima BSU adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d bulan April 2025
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Adapun beberapa ketentuan terkait BSU adalah sebagai berikut:
- BSU diberikan sejumlah Rp.300.000 per bulan untuk 2 bulan dibayarkan sekaligus.
- BSU mencakup wilayah seluruh Indonesia, dan meliputi semua sektor usaha.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak/sedang menerima Program Keluarga Harapan PKH) pada tahun anggaran berjalan, sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.
- Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN) atau PT. Pos Indonesia.
- Dilakukan dengan mekanisme Transfer rekening eksisting.
Untuk mengecek kepesertaan bpjamsostek yang menjadi calon penerima BSU dapat dilakukan melalui Web BSU : https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Komentar atas BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) BAGI PEKERJA/BURUH
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |