PERATURAN LURAH PETIR TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON DUKUH NGELO KALURAHAN PE

Operator 17 Juli 2025 13:15:31 WIB

Petir,Sidasamekta//Dalam rangka proses pengisian Dukuh Ngelo, Lurah Petir menerbitkan Peraturan Lurah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Calon Dukuh Ngelo Kalurahan Petir Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025.
Dalam Peraturan Lurah ini diatur berbagai Bab terkait regulasi proses penjaringan, mulai Jadwal Kegiatan, Proses penjaringan dalam rangka pendaftaran bakal calon, Proses Ujian Penyaringan sampai dengan Penetapan Calon yang lulus ujian Penyaringan, serta proses permohonan rekomendasi dari Panewu Rongkop dan Bupati Gunungkidul.

Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH PETIR TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON DUKUH NGELO KALURAHAN PETIR TAHUN 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.