Hari Batik Nasional

Operator 02 Oktober 2025 10:05:03 WIB

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan SURAT EDARAN NOMOR 48 TAHUN 2025 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BATIK PADA HARI BATIK NASIONAL TANGGAL 2 OKTOBER 2025
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari BatikNasional, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.  Pada hari ini Kamis, 2 Oktober 2025, sebagai bentuk Peringatan Hari Batik Nasional,  seluruh Pegawai (ASN dan non ASN) pada Organisasi Perangkat Daerah, serta Lurah dan Pamong Kalurahan menggunakan pakaian dinas batik motif bebas. 

Peringatan hari batik ini diharapkan menjadi momen yang baik bagi Pegawai serta secara umum bagi masyarakat untuk lebih mencintai batik, dan bangga menggunakan batik sebagai warisan budaya asli Indonesia yang telah mendunia.

Dokumen Lampiran : Hari Batik Nasional


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.