Penyusunan Standar Pelayanan (SPM ) Kalurahan Petir
Operator 07 Oktober 2025 12:31:41 WIB
Petir,Sidasamekta//Program Reformasi Kalurahan merupakan hal yang menjadi kewajiban dari Pemerintah Kalurahan dalam upaya melaksanakan Perundang-Undangan khususnya Peraturan Gubernur D.I.Yogyakarta nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan.
Reformasi Kalurahan terbagi dalam 2 (dua) jenis Kegiatan yakni Reformasi Birokrasi dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat. Berbagai program kegiatan yang menjadi prioritas dalam Reformasi Kalurahan juga telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 185/KEP/2024 tertanggal 8 Mei 2024.
Salah satu Kegiatan yang Prioritas dalam Reformasi Birokrasi adalah Program Pengembangan SAKIP (Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)Kalurahan. Pada tahun 2025 salah satu Kegiatan yang mendukung SAKIP di Pemerintah Kalurahan adalah Penyusunan Standar Pelayanan. Standar Pelayanan merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh Pemerintah Kalurahan dalam upaya pelayanan yang baik, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Melalui dana keistimewaan tahun anggaran 2025,Pemerintah Kalurahan Petir juga telah menganggarkan Program penyusunan Standar Pelayanan, dengan narasumber dari Pemerintah Kapanewon Rongkop.
Dasar hokum Penyusunan Standar Pelayanan di Pemerintah Kalurahan adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009
- Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- PerGub DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan pada Pemerintah Kalurahan
Adapun Tahapan Penyusunan Standar Pelayanan adalah :
- Penyusunan Rancangan oleh Tim, dapat melibatkan masyarakat dan/atau pihak terkait
- Pembahasan Tim - Masyarakat – Pihak Terkait
- Penetapan Dengan SK Lurah. Kemudian menyusun & menetapkan Maklumat Pelayanan
- Penerapan Oleh Pemkal, Diintegrasikan dalam perencanaan program, kegiatan, dan anggaran Pemerintah Kalurahan.
Yang dimaksud PIHAK TERKAIT, adalah pihak yg dianggap kompeten dalam memberikan masukan terhadap penyusunan Standar Pelayanan Kalurahan. Contoh : tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, LSM, Bamuskal, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LPMKalurahan), TP-PKK Kalurahan, Karang Taruna, RT/RW dan lain sebagainya.
Dengan adanya dokumen Standar Pelayanan Pemerintah Kalurahan, diharapkan masyarakat sebagai Penerima Layanan akan puas sehingga mendukung pembangunan di Kalurahan untuk menjadi lebih baik.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kuliah Lapangan UGM di Laboratorium Se-Dusun Padukuhan Siyono B Kalurahan Petir
- Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Petir
- Penyusunan Standar Pelayanan (SPM ) Kalurahan Petir
- Kepyakan Gotong Royong di Semanu, Bupati : Spirit Handarbeni Harus Terus Dijaga
- PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN
- SE GUBERNUR DIY HARI BATIK NASIONAL
- SE BUPATI HARI BATIK NASIONAL