S.E. BUPATI GUNUNGKIDUL TENTANG PENJAGAAN DAN BUDI DAYA HEWAN TERNAK DAN HEWAN PELIHARAAN

Operator 06 November 2025 12:46:17 WIB

Petir, Sidasamekta; Bupati Menerbitkan Surat Edaran Nomor 55 Tahun 2025, tertanggal 1 November 2025, tentang Penjagaan dan Budidaya Hewan Ternak dan Hewan Peliharaan di Lingkungan Rumah Tangga.

Adapun poin dari isi Surat Edaran Bupati Tersebut adalah sebagai berikut:

Dalam rangka mendukung terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam pemeliharaan hewan ternak dan hewan peliharaan, mewujudkan penjagaan dan budi daya hewan ternak dan hewan peliharaan, dan mendukung Gerakan Pengembangan Pangan dan  Gizi perlu diberikan petunjuk terhadap pemeliharaan hewan ternak dan hewan peliharaan di lingkungan rumah tangga.

  1. Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
    3. Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2025 tentang Gerakan Pengembangan Pangan dan Gizi.

 

  1. Berdasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut diatas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Pemilik hewan ternak dan hewan peliharaan bertanggung jawab untuk:
      1. tidak membiarkan ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya;
      2. mengurus, menjaga atau memelihara hewan ternak dan hewan peliharaannya di waktu siang dan malam hari sehingga tidak mengganggu kepentingan umum, tanaman dan pekarangan orang lain;
      3. memelihara hewan ternak dan hewan peliharaan dengan baik serta mengamankannya dalam kandang atau tempat khusus untuk memelihara sehingga tidak lepas atau berkeliaran; dan
      4. melakukan pengawasan dalam pemeliharaan hewan ternak dan hewan peliharaannya dengan tidak membiarkan hewan ternak dan hewan peliharaannya berkeliaran dari kandang atau tempat khusus untuk memelihara.
    2. Lurah untuk memfasilitasi musyawarah dan penyusunan kebijakan atas penjagaan dan budi daya hewan ternak dan hewan peliharaan di lingkungan rumah tangga pada tingkat Rukun Tangga/Rukun Warga/Padukuhan di wilayah masing-masing.
    3. Warga masyarakat agar menyelenggarakan budidaya ternak sesuai dengan pedoman budidaya ternak yang baik, sehingga hewan ternak yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian dan peternakan dapat meningkatkan perekonomian warga masyarakat.

Dokumen Lampiran : S.E. BUPATI GUNUNGKIDUL TENTANG PENJAGAAN DAN BUDI DAYA HEWAN TERNAK DAN HEWAN PELIHARAAN DI LINGKUNGAN RUMAH TANGGA


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.