INFORMASI RENCANA KERJA PEMKAL PETIR TAHUN 2026

Operator 19 November 2025 11:38:08 WIB

Petir,Sidasamekta//Pemerintah Kalurahan Petir menerbitkan Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2026.

Peraturan Kalurahan tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan atau biasa disebut RKPKal tersebut, yang merupakan produk hukum hasil kesepakatan antara Pemerintahh Kalurahan Bersama Badan permusyawaratan Kalurahan Petir tersebut ditetapkan dan diundangkan per tanggal 29 September 2025.

Dokumen RKPKal ini nantinya menjadi acuan bagi Pemerintah Kalurahan dalam penyusunan Rencana Program Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Program yang direncanakan ini adalah hasil dari penetapan prioritas program dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan bersama Bamuskal dan Warga masyarakat. Kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak.

Setelah diundangkan, untuk selanjutnya Pemerintah Kalurahan juga bertugas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. salah satu cara yang dilakukan adalah dengan Menginformasikan Peraturan Kalurahan tentang RKPKal ini dalam Papan Informasi Kalurahan. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.