HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA
Operator 19 November 2025 18:48:12 WIB
Petir,Sidasamekta//Bupati Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran Nomor 59 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Poin penting yang disebutkan dalam SE Bupati tersebut bahwa dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) yang jatuh pada setiap tanggal 9 Desember dan berdasarkan Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Imbauan Penyelenggaraan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, serta dalam rangka memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Tema dan Makna Peringatan
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025 mengusung tema: “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”. Tema ini menjadi seruan moral bagi seluruh aparatur dan masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Maksud dan Tujuan Peringatan
- Meningkatkan kesadaran ASN dan masyarakat terhadap bahaya korupsi serta dampaknya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat;
- Memperkuat sinergi antar perangkat daerah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menumbuhkan budaya antikorupsi;
- Mendorong partisipasi aktif seluruh pihak dalam kampanye dan aksi nyata pencegahan korupsi;
- Menyebarluaskan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
- Pelaksanaan Kegiatan
- Seluruh perangkat daerah agar menyelenggarakan kegiatan yang relevan dengan semangat Hakordia, antara lain:
- Sosialisasi internal tentang integritas, gratifikasi, dan pencegahan korupsi oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah/Panewu/Penyuluh Anti Korupsi;
- Pemasangan spanduk/baliho/banner bertema Hakordia 2025 di lingkungan kerja masing-masing.
- Setiap kegiatan agar menggunakan Logo Resmi Hakordia 2025 sesuai pedoman yang dikeluarkan KPK dan dapat diunduh melalui laman: http://www.kpk.go.id/hakordia2025/
- Diharapkan seluruh kegiatan mengedepankan nilai-nilai edukatif, partisipatif, dan semangat kebersamaan dalam pemberantasan korupsi.
- Koordinasi dan Pelaporan
- Pelaksanaan kegiatan Peringatan Hakordia di setiap perangkat daerah dapat dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul selaku koordinator kegiatan antikorupsi daerah;
- Laporan hasil pelaksanaan kegiatan disampaikan kepada Bupati Gunungkidul melalui Inspektorat Daerah paling lambat tanggal 20 Desember 2025 melalui aplikasi SRIKANDI.
- Penutup
Melalui peringatan Hakordia 2025, diharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperkuat integritas pribadi dan institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penempelan Stiker Warga Penerima Bansos
- PEMBINAAN / PELATIHAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
- PENYALURAN INSENTIF OPERASIONAL RT DAN RW
- FGD PENYUSUNAN DOKUMEN KINERJA LURAH
- FGD Penyusunan Indikator Kinerja Lurah Tahun 2025
- Lurah dan Pamong Kalurahan Petir Awali Hari Senin dengan Apel Pagi
- OPNAME KEGIATAN FISIK TAHUN 2025


















