PP NOMOR 11 TAHUN 2019 PERATURAN PELAKSANAAN UU DESA
Operator 21 Desember 2025 20:01:21 WIB
Petir,Sidasamekta//Peraturan Perundangan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Materi pokok yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 adalah Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Isi pokok PP Nomor 11 Tahun 2019
Secara ringkas, PP ini bertujuan menyempurnakan pengaturan desa agar lebih jelas, efektif, dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pokok-pokok pengaturannya meliputi:
- Penguatan Kedudukan dan Kewenangan Desa
- Penegasan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
- Penguatan peran desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
- Pengaturan Perangkat Desa
- Penegasan syarat, kedudukan, hak, dan kewajiban perangkat desa.
- Pengaturan usia dan masa jabatan perangkat desa agar lebih tertib dan seragam.
- Kepala Desa
- Penegasan ketentuan terkait masa jabatan dan pemberhentian kepala desa.
- Penyesuaian aturan agar sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
- Keuangan Desa
- Penegasan pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan Dana Desa.
- Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi keuangan desa.
- Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Penajaman peran desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa.
- Pembinaan dan Pengawasan Desa
- Penguatan peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tujuan Utama PP 11 Tahun 2019
- Menyesuaikan aturan pelaksanaan UU Desa dengan dinamika di lapangan
- Memperjelas norma yang sebelumnya menimbulkan multitafsir
- Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa
Dokumen Lampiran : PP NOMOR 11 TAHUN 2019 PERATURAN PELAKSANAAN UU DESA
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSKAL KHUSUS DALAM RANGKA PENETAPAN KPM BLT-DD TAHUN 2026
- MUSKAL PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN BUMDESA MUGEN ARTO KALURAHAN PETIR
- KAPOLRES GUNUNGKIDUL KUNJUNGI KALURAHAN PETIR
- Apel Senin Pagi Pemerintah Kalurahan Petir
- Apel Senin Pagi Lurah dan Pamong Petir
- Hari Desa Nasional Tahun 2026
- APEL HARI DESA NASIONAL DI PENDOPO BALAI KALURAHAN PETIR

















