PP NOMOR 11 TAHUN 2019 PERATURAN PELAKSANAAN UU DESA

Operator 21 Desember 2025 20:01:21 WIB

Petir,Sidasamekta//Peraturan Perundangan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Materi pokok yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 adalah Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Isi pokok PP Nomor 11 Tahun 2019

Secara ringkas, PP ini bertujuan menyempurnakan pengaturan desa agar lebih jelas, efektif, dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pokok-pokok pengaturannya meliputi:

  1. Penguatan Kedudukan dan Kewenangan Desa
    • Penegasan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
    • Penguatan peran desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
  2. Pengaturan Perangkat Desa
    • Penegasan syarat, kedudukan, hak, dan kewajiban perangkat desa.
    • Pengaturan usia dan masa jabatan perangkat desa agar lebih tertib dan seragam.
  3. Kepala Desa
    • Penegasan ketentuan terkait masa jabatan dan pemberhentian kepala desa.
    • Penyesuaian aturan agar sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
  4. Keuangan Desa
    • Penegasan pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan Dana Desa.
    • Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi keuangan desa.
  5. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
    • Penajaman peran desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa.
  6. Pembinaan dan Pengawasan Desa
    • Penguatan peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tujuan Utama PP 11 Tahun 2019

  • Menyesuaikan aturan pelaksanaan UU Desa dengan dinamika di lapangan
  • Memperjelas norma yang sebelumnya menimbulkan multitafsir
  • Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa

 

Dokumen Lampiran : PP NOMOR 11 TAHUN 2019 PERATURAN PELAKSANAAN UU DESA


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Administrator
    besok bisa ke kalurahan untuk dicek terlebih dahul...baca selengkapnya
    28 Desember 2025 22:26:45 WIB
  • riga sanjaya
    bpjs kis saya tidak aktip dari taun 2021 terus say...baca selengkapnya
    04 November 2025 10:07:26 WIB
  • siti nurhayati
    keponakan saya memiliki kartu kis dari desa . kemu...baca selengkapnya
    06 Januari 2025 21:10:34 WIB
  • Heri yanto
    Semoga bisa menambah manfaat untuk warga masyaraka...baca selengkapnya
    28 Juli 2024 16:50:02 WIB
  • Administrator
    Sudah punya KIS belum kak...baca selengkapnya
    23 Maret 2022 09:29:44 WIB
  • Irma irawan
    Belum punya jampersal...baca selengkapnya
    09 Oktober 2021 14:34:06 WIB
  • Astuti
    Up Penulis? ...baca selengkapnya
    08 Oktober 2021 14:52:38 WIB
  • Ruswanti
    Pak,mau tanya,berapa lama waktu re aktivasi kartu ...baca selengkapnya
    24 Agustus 2021 11:32:15 WIB
  • Hannah
    Berbenah menurut pertolongan dan cara mencurigai s...baca selengkapnya
    22 Juli 2021 07:04:51 WIB
  • Administrator
    selamat pagi kak terimakasih atas tanggapannya, ka...baca selengkapnya
    21 Juni 2021 08:58:47 WIB
Galeri Foto
Agenda Kalurahan Petir
Memuat jadwal...
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial