PERATURAN LURAH PETIR PENJABARAN APBKAL TAHUN ANGGARAN 2026

Operator 05 Februari 2026 14:30:42 WIB

Petir,Sidasamekta//Pemerintah Kalurahan Petir dalam hal ini Lurah Kalurahan Petir menerbitkan Peraturan Lurah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026. Produk Hukum Kalurahan tentang anggaran tahunan tersebut ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025 dan selanjutnya dituangkan kedalam Berita Kalurahan Petir Tahun 2025 Nomor 07. Peraturan Lurah ini menjadi satu-satunya dokumen perencanaan keuangan Kalurahan untuk tahun anggaran 2026 yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Pelaksana Kegiatan baik Kepala Urusan maupun Kepala Seksi untuk fasilitasi penyelenggaraan program kegiatan di tahun 2026.

 

Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH PETIR PENJABARAN APBKAL TAHUN ANGGARAN 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.