PERATURAN LURAH PETIR PENETAPAN KPM BLT-DD TAHUN 2026

Operator 05 Februari 2026 15:25:30 WIB

Petir,Sidasamekta//Pemerintah Kalurahan Petir dalam hal ini Lurah Kalurahan Petir menerbitkan Peraturan Lurah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026.

Produk Hukum Kalurahan tentang KPM BLT-DD tersebut ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2026 dan selanjutnya dituangkan kedalam Berita Kalurahan Petir Tahun 2026 Nomor 01. Peraturan Lurah ini menjadi dokumen perencanaan dasar hokum terkait penyaluran program BLT-DD yang telah dianggarkan dalam APBKalurahan tahun anggaran 2026.

Penetapan KPM BLT-DD ini merupakan hasil dari Musyawarah Kalurahan Khusus yang dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2026 yang telah menyepakati sejumlah 14 KPM penerima BLT-DD, dengan perincian bantuan sosial tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) diberikan setiap bulan selama 12 bulan.

 

Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH PETIR PENETAPAN KPM BLT-DD TAHUN 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.