PERATURAN GUBERNUR DIY TENTANG TUWANGGANA

Operator 25 Februari 2026 22:18:10 WIB

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana. Tuwanggana adalah lembaga pemberdayaan masyarakat Kalurahan dan Kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai mitra kerja pemerintah Kalurahan dan Kelurahan yang bertugas membantu dalam menyerap aspirasi masyarakat di bidang pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong-royong serta membantu dalam pelaksanaan program kegiatan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam nomenklatur Kalurahan atau Desa, istilah tuwanggana adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di tingkat Desa/Kalurahan yang merupakan Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk sebagai mitra pemerintah Desa/Kalurahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

Peraturan Gubernur tentang Tuwanggana bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat serta tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu dalam rangka mendukung peran Kalurahan dan Kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup, kehidupan dan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pelaksanaan program keistimewaan, perlu dibentuk Tuwanggana sebagai mitra kerja strategis pemerintah Kalurahan dan Kelurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat dan menggerakkan partisipasi masyarakat pembangunan.

Dokumen Lampiran : PERATURAN GUBERNUR DIY TENTANG TUWANGGANA


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.