SK LURAH TENTANG PENGURUS TUWANGGANA KALURAHAN PETIR

Operator 01 Maret 2026 20:31:22 WIB

Petir,Sidasamekta//Lurah Petir menerbitkan Surat Keputusan Lurah Nomor 19/KPTS/2026 tentang Pengukuhan Pengurus Tuwanggana Kalurahan Petir Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul Masa Bakti Tahun 2026-2030

Surat Keputusan ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana, bahwa dalam rangka membantu Pemerintah Kalurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, berperan aktif menyusun rencana pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat dan swadaya gotong-royong dalam pelaksanaan pembangunan, berpartisipasi aktif dalam program kegiatan keistimewaan di bidang pemberdayaan masyarakat kalurahan maka Pemerintah Kalurahan menetapkan Pengurus Tuwanggana.

 

Dokumen Lampiran : SK LURAH TENTANG PENGURUS TUWANGGANA KALURAHAN PETIR


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.