INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN PETIR KEPADA MASYARAKAT (ILPPKAL) TAHUN 2025

Operator 01 April 2026 08:47:55 WIB

Petir,Sidasamekta//Pemerintah Kalurahan Petir telah menerbitkan Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Petir Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Kalurahan yang ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2026 ini dituangkan dalam Lembaran Kalurahan Petir Tahun 2026 Nomor 01.

Selain itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan khususnya dalam pengelolaan Keuangan Kalurahan, serta  berbagai informasi hasil pembangunan yang telah dilaksanakan, Pemerintah Kalurahan menyampaikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Bupati disebut LPPKalurahan, selanjutnya kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan disebut LKPPKal serta  kepada masyarakat biasa disebut ILPPKAL.

ILPPKalurahan ini nantinya akan dipasang pada setiap Papan Informasi di Padukuhan se-Kalurahan Petir, selanjutnya diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk menyampaikan saran dan kritik yang sifatnya membangun guna perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan di masa yang akan datang.

 

Dokumen Lampiran : INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN PETIR KEPADA MASYARAKAT (ILPPKAL) TAHUN 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.