PERBUB GUNUNGKIDUL NOMOR 56 TAHUN 2025 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI KALURAHAN
Operator 04 Juni 2026 09:59:54 WIB
Petir,Sidasamekta//Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2025 tentang Transaksi Non Tunai Kalurahan.
Tata Kelola keuangan Kalurahan merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan yang wajib dikelola dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola keuangan Kalurahan yang efisien, efektif, akuntabel, transparan, profesional, bersih dan bebas penyalahgunaan kewenangan, diperlukan sistem pembayaran dan transaksi yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.
Peraturan Bupati Gunnugkidul ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tertanggal 8 September 2025 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah Kalurahan diwajibkan untuk melaksanakan transaksi pengelolaan keuangan, baik Pendapatan, Belanja Kalurahan/Desa, maupun transaksi lain sesuai kebutuhan dengan sistem Transaksi Non Tunai.
Hal ini sesuai dengan Implementasi fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (stranas PK) pada pengelolaan keuangan Negara dengan mendorong pemberlakuan pembatasan transaksi tunai dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan. Selain itu, Implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Transaksi Non Tunai Kalurahan dilaksanakan melalui aplikasi dan layanan yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan/atau Bank Persepsi. Setiap Transaksi Non Tunai harus menggunakan RKK pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Bupati, yaitu di Gunungkidul melalui Bank BPD DIY.
Dokumen Lampiran : PERBUB GUNUNGKIDUL NOMOR 56 TAHUN 2025 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI KALURAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Kegiatan Posyandu Balita di Padukuhan Siyono B
- Monitoring Kegiatan Tim Pencegahan Stunting di Padukuhan Dagangmati
- PERBUB GUNUNGKIDUL NOMOR 56 TAHUN 2025 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI KALURAHAN
- Apel Senin Pagi 25 Mei 2026 Lurah dan Pamong Petir
- PENYALURAN BLT DD KALURAHAN PETIR BULAN APRIL-MEI
- SOSIALISASI PENGISIAN CALON PAMONG DI BALAI KALURAHAN PETIR
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH DAN STAF DI PADUKUHAN PETIR A
Komentar Terkini
-
Administrator
sama-sama kak ...baca selengkapnya
13 Mei 2026 09:51:49 WIB -
info apartemen
Terima kasih infonya...baca selengkapnya
08 April 2026 11:34:35 WIB -
Administrator
besok bisa ke kalurahan untuk dicek terlebih dahul...baca selengkapnya
28 Desember 2025 22:26:45 WIB -
riga sanjaya
bpjs kis saya tidak aktip dari taun 2021 terus say...baca selengkapnya
04 November 2025 10:07:26 WIB -
siti nurhayati
keponakan saya memiliki kartu kis dari desa . kemu...baca selengkapnya
06 Januari 2025 21:10:34 WIB -
Heri yanto
Semoga bisa menambah manfaat untuk warga masyaraka...baca selengkapnya
28 Juli 2024 16:50:02 WIB -
Administrator
Sudah punya KIS belum kak...baca selengkapnya
23 Maret 2022 09:29:44 WIB -
Irma irawan
Belum punya jampersal...baca selengkapnya
09 Oktober 2021 14:34:06 WIB -
Astuti
Up Penulis? ...baca selengkapnya
08 Oktober 2021 14:52:38 WIB -
Ruswanti
Pak,mau tanya,berapa lama waktu re aktivasi kartu ...baca selengkapnya
24 Agustus 2021 11:32:15 WIB
Agenda Kalurahan Petir
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
LAYANAN PENGADUAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








