PENGINVENTARISASI TANAH KAS DESA 2018
Operator 18 Mei 2018 09:02:48 WIB
Petir (Sida samekta)- Tanggal 9 Mei 2018 Perangkat desa beserta warga masyarakat yang tanahnya berbatasan langsung dengan tanah kas desa. Kegiatan ini dilakukan untuk memperjelas batas-batas tanah antara milik warga dengan kas desa guna menanggulangi penyelewengan. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris desa petir Tomi wibowo A.Md selain memperjelas batas kepemilikan tanah, mulai tahun ini pemerintah desa mulai menginventarisasi jumlah tanah kas yang berada di wilayah desa Petir saat ini.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.