PENYULUHAN HUKUM

Operator 20 Maret 2019 11:19:55 WIB

Petir (Sida Samekta) Petir tanggal 20 Maret 2019 di Balai Desa Petir telah dilaksanakan  penyuluhan Hukum, narasumber yang melakukan penyuluhan tersebut dari Pengadilan Agama Gunungkidul, Polres Gunungkidul, Setda Bagian Hukum dan DP3AKPBMD bidang Pemdes. Dalam penyuluhan ini peserta yang dating dari unsur BPD, RT dan RW Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Perangkat Desa, dengan di lakukan penyuluhan ini mengharapkan warga masyarakat memahami aturan-aturan hukum yang berlaku di pemerintah maupun Negara ini sehingga dapat meminimalisir pelanggaran hukum entah dalam hal hukum perkawinan dan waris, Undang-undang Lalu lintas maupun Undang-undang Desa. Bidang Pemdes dari DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul mengatakan sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang BPD bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotannya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, kali ini berjumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang serta memperhatikan jumlah penduduk jika penduduk 0 – 3.000 jiwa, 7 (tujuh) orang dan apa bila penduduk lebih dari 3.000 jiwa berjumlah 9 (sembiloan) orang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung