INI LINMAS KITA

Administrator 01 Agustus 2019 12:40:52 WIB

Petir (Sida Samekta) - Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Selasa (30/7) pagi 45 Linmas Desa Petir mengikuti kegiatan Pembinaan Linmas di Balai Padukuhan Petir A yang dianggarkan dari APBDes Tahun Anggaran 2019.  Maksud dan tujuan dari pembinaan Linmas ini adalah untuk meningkatkan peran Linmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing.  Selain itu juga diberikan pembekalan teknik dasar dalam penanganan gangguan kantibmas, yang disampaikan oleh Sutopo selaku wakadanramil Kecamatan Rongkop, Kasi. Trantip Sutopo, S.I.P, dan dari jajaran Polsek Rongkop.

Selain menerima materi, Linmas Desa Petir juga baris berbaris bersama narasumber.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung