SANTIAJI KPPS

Administrator 15 November 2019 10:50:12 WIB

Petir (Sida Samekta) – KPPS adalah penyelenggara pemungutan suara pada TPS yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa. Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Rabu (13/11) malam KPPS Pemilihan Kepala Desa Petir periode 2019-2025 mengikuti pembekalan/santiaji di Balai Desa Petir yang diselenggarakan oleh Panitia.  Dalam kesempatan kali ini dihadiri pula Camat Rongkop berserta Kasi. Tata Pemerintahan Kecamatan Rongkop serta Babinkantibmas TIRTO.

Dalam sambutannya Camat Rongkop Agung Danarta, S.Sos.MSE berpesan kepada KPPS agar cermat, teliti, jujur, adil serta netral, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari kedua belah pihak calon Kepala Desa.

Maryono, M.Pd selaku pemateri menyampaikan pembagian tugas-tugas KPPS yang terdiri dari tujuh orang, penyiapan TPS, Penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih, Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS sampai dengan Penghitungan Suara.

Materi yang disampaikan dalam santiaji KPPS ini tidak jauh berbeda dengan santiaji KPPS pada Pemilu april yang lalu, serta petugas KPPS 80% juga sudah berpengalaman dalam proses ini.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung