ISBAT NIKAH

Administrator 30 Januari 2020 11:00:05 WIB

Petir (Sida Samekta) – Rabu (29/01/2020) Kepala Desa Petir mendapatkan undangan Rakor Pendataan Peserta Isbat Nikah.  Rakor dilaksanakan di ruang Rapat GISA Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul mulai pukul 09.00 sampai dengan 11.55 WIB.  Dalam Rakor ini disampaikan bahwa Isbat Nikah rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021 dan saat ini dibutuhkan data pasangan suami istri yang pernah kawin dan berstatus kawin di KTP dan Kartu Keluarga akan tetapi belum tercatat di KUA serta belum memiliki Buku Nikah.

Jadi bagi pengunjung website Desa Petir yang sedang merantau atau orang tuanya belum memiliki buku Nikah bisa melaporkan ke Dukuh masing-masing Padukuhan atau bisa langsung mengisi blangko yang terlampir di artikel ini lalu kirim ke admin ya. Namun untuk berkas pendukung serta syarat-syaratnya menunggu informasi lebih lanjut ya,,,, karena saat ini baru pendataan dulu. Dengan adanya Isbat Nikah ini nanti anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran dari perkawinan orang tuanya akan difasilitasi untuk pengurusan akta kelahiran.

Semoga bermanfaat dan terimakasih....

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung