LBH ATMAJAYA YOGYAKARTA

Jurnalis 03 Maret 2020 13:34:01 WIB

Petir (Sida Samekta)- Penyuluhan Hukum kepada masyarakat sangatlah penting agar semua lapisan masyarakat yang ada di pedesaan pun  mengetahui dan memahami apa itu hukum, Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta pada tanggal 25-2-2020 bertempat di Pendopo Balai Desa Petir mengadakan sosialisasi tentang Ketentuan Hukum Pernikahan dan Bantuan Hukum.

Tim sosialisasi Pusat Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta pada kesempatan tersebut mengupas tentang hukum pernikahan secara  jelas sehingga menambah wawasan bagi para peserta yang hadir dari masing masing perwakilan padukuhan ,Perangkat  Desa Petir dan tokoh masyarakat.  Materi pertama  dengan tema Undang Undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Materi yang kedua adalah tentang bantuan hukum di sampaikan tentang jenis-jenis bantuan hukum yang ada dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan baik secara cuma-cuma maupun yang ada pembiayaanya, serta siapa yang berhak menerima bantuan tersebut sampai pada syarat-syarat dan ketentuan penerima bantuan hukum.

Masyarakat sangat antusias dalam menangapi adanya sosilisasi tersebut, hal ini ditunjukkan dengan banyaknya peserta yang hadir pada acara tersebut. Dalam kesempatan ini  Kepala Desa Petir Sarju S.I.P menyambut dengan positif adanya kegiatan penyuluhan tentang Undang-Undang Perkawinan dan Bantuan Hukum, sehingga masyarakat menjadi tahu dan paham artinya Hukum yang sebenarnya serta mengetahui tugas kewajiban dari Lembaga Bantuan Hukum yang ada.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung