KOPERASI TANI SUKAMAJU

Administrator 03 Maret 2020 15:03:53 WIB

Petir (Sida Samekta) – RAT atau singkatan dari Rapat Anggota Tahunan merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan.

Rapat anggota Koperasi Tani Suka Maju dilakukan minimal satu tahun sekali yang disebut sebagai RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat maslah koperasi yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota.

Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :

  1. Anggaran Dasar
  2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen dan usaha koperasi
  3. Pemillihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  5. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  6. Pembagian sisa hasil usah
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi

Rapat Anggota Tahunan Koperasi Tani Suka Maju tahun 2019 dilaksanakan pada hari Sabtu (29/02/2020), dihadiri oleh  Dinas Koperasi dan UMKM, Ketua Puskoptan Gunungkidul, Camat Rongkop, Kepala Desa Petir dan seluruh anggota Koperasi Tani Suka Maju yang berjumlah 574.  Anggota Koperasi Tani Suka Maju tidak hanya warga Desa Petir lho, tapi dari Desa Pringombo, Desa Botodayaan, Desa Semugih, Desa Melikan bahkan Desa Nglindur Kecamatan Girisubo serta Desa Dadapayu Kecamatan Semanu.

Rapat Anggota Tahunan Koperasi Tani Suka Maju dimulai pukul 10.00 sampai 14.30 WIB dan dilaksanakan di halaman Kantor Koperasi Tani Suka Maju.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung