PENGUKUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Administrator 10 Maret 2020 21:52:54 WIB
Petir (Sida Samekta) – Sesuai Peratuaran Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Desa diwajibkan membuat Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyaraktan Desa kemudian Kepala Desa menetapkan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Kamis (5 Maret 2020) Kepala Desa Petir mengukuhkan Lembaga Kemasyarakatan Desa sekaligus menetapkan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terdiri dari LPMD, PKK, Karang Taruna, LPMP, RW dan RT. Dihadiri oleh Camat Rongkop beserta Kasi. Tata Pemerintahan Kecamatan Rongkop, BPD dan anggota BPD Desa Petir, Perangkat Desa serta seluruh Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Dalam Sambutan Camat Rongkop, Agung Danarta S.Sos, MSE menyampaikan tentang Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dan Perbup Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kalurahan, dengan adanya peraturan ini otomatis akan merubah segala hal yang berkaitan dengan penyebutan Desa menjadi Kalurahan. Sehingga dapat dipastikan setelah Kepala Desa dilantik menjadi Lurah, Lurah akan melantik Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan dan diikuti dengan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA NYEPI DAN IDUL FITRI 1447 H
- SELAMAT IDUL FITRI 1447 H
- PELEPASAN PAK PANIJO DUKUH PETIR A PURNA TUGAS
- RAT TAHUN BUKU 2025 KDMP Kalurahan Petir
- LEMBAGA KALURAHAN BUDAYA PETIR RUTIN LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI TIAP SENIN PAHING
- APEL HARI JADI DIY KE 271 TAHUN 2026
- Penempelan Stiker Warga Miskin Penerima Bansos Padukuhan Siyono B















