PENGUKUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Administrator 10 Maret 2020 21:52:54 WIB
Petir (Sida Samekta) – Sesuai Peratuaran Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Desa diwajibkan membuat Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyaraktan Desa kemudian Kepala Desa menetapkan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Kamis (5 Maret 2020) Kepala Desa Petir mengukuhkan Lembaga Kemasyarakatan Desa sekaligus menetapkan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terdiri dari LPMD, PKK, Karang Taruna, LPMP, RW dan RT. Dihadiri oleh Camat Rongkop beserta Kasi. Tata Pemerintahan Kecamatan Rongkop, BPD dan anggota BPD Desa Petir, Perangkat Desa serta seluruh Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Dalam Sambutan Camat Rongkop, Agung Danarta S.Sos, MSE menyampaikan tentang Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dan Perbup Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kalurahan, dengan adanya peraturan ini otomatis akan merubah segala hal yang berkaitan dengan penyebutan Desa menjadi Kalurahan. Sehingga dapat dipastikan setelah Kepala Desa dilantik menjadi Lurah, Lurah akan melantik Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan dan diikuti dengan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN TENTANG PERUBAHAN RKPKALURAHAN PETIR TAHUN 2026
- MUSKAL KHUSUS DALAM RANGKA PENETAPAN KPM BLT-DD TAHUN 2026
- MUSKAL PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN BUMDESA MUGEN ARTO KALURAHAN PETIR
- KAPOLRES GUNUNGKIDUL KUNJUNGI KALURAHAN PETIR
- Apel Senin Pagi Pemerintah Kalurahan Petir
- Apel Senin Pagi Lurah dan Pamong Petir
- Hari Desa Nasional Tahun 2026

















