PENGUKUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Administrator 10 Maret 2020 21:52:54 WIB

Petir (Sida Samekta) – Sesuai Peratuaran Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Desa diwajibkan membuat Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyaraktan Desa kemudian Kepala Desa menetapkan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Kamis (5 Maret 2020) Kepala  Desa Petir mengukuhkan Lembaga Kemasyarakatan Desa sekaligus menetapkan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terdiri dari LPMD, PKK, Karang Taruna, LPMP, RW dan RT. Dihadiri oleh Camat Rongkop beserta Kasi. Tata Pemerintahan Kecamatan Rongkop, BPD dan anggota BPD Desa Petir, Perangkat Desa  serta seluruh Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Dalam Sambutan Camat Rongkop, Agung Danarta S.Sos, MSE menyampaikan tentang Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dan Perbup Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kalurahan, dengan adanya peraturan ini otomatis akan merubah segala hal yang berkaitan dengan penyebutan Desa menjadi Kalurahan. Sehingga dapat dipastikan setelah Kepala Desa dilantik menjadi Lurah, Lurah akan melantik Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan dan diikuti dengan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Administrator
    besok bisa ke kalurahan untuk dicek terlebih dahul...baca selengkapnya
    28 Desember 2025 22:26:45 WIB
  • riga sanjaya
    bpjs kis saya tidak aktip dari taun 2021 terus say...baca selengkapnya
    04 November 2025 10:07:26 WIB
  • siti nurhayati
    keponakan saya memiliki kartu kis dari desa . kemu...baca selengkapnya
    06 Januari 2025 21:10:34 WIB
  • Heri yanto
    Semoga bisa menambah manfaat untuk warga masyaraka...baca selengkapnya
    28 Juli 2024 16:50:02 WIB
  • Administrator
    Sudah punya KIS belum kak...baca selengkapnya
    23 Maret 2022 09:29:44 WIB
  • Irma irawan
    Belum punya jampersal...baca selengkapnya
    09 Oktober 2021 14:34:06 WIB
  • Astuti
    Up Penulis? ...baca selengkapnya
    08 Oktober 2021 14:52:38 WIB
  • Ruswanti
    Pak,mau tanya,berapa lama waktu re aktivasi kartu ...baca selengkapnya
    24 Agustus 2021 11:32:15 WIB
  • Hannah
    Berbenah menurut pertolongan dan cara mencurigai s...baca selengkapnya
    22 Juli 2021 07:04:51 WIB
  • Administrator
    selamat pagi kak terimakasih atas tanggapannya, ka...baca selengkapnya
    21 Juni 2021 08:58:47 WIB
Galeri Foto
Agenda Kalurahan Petir
Memuat jadwal...
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial