PELAYANAN JEMPUT BOLA AKTA CAPIL DIUNDUR

Administrator 20 Maret 2020 15:18:29 WIB

Petir (Sida Samekta) – Diinstruksikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, terkait dengan kegiatan Penyuluhan dan Pelayanan jemput bola akta-akta Capil yang dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 23 Maret 2020 – Selasa 31 Maret 2020 ditangguhkan/diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan/menunggu perkembangan yang ada.

Informasi ini diharapkan dapat disampaikan kepada seluruh warga Desa Petir khususnya dan warga Kabupaten Gunungkidul.  Khususnya untuk Desa Petir pelayanan rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Maret 2020 di Balai Desa Petir.

Semoga penyebaran covid 19 di Kabupaten Gunungkidul tidak meluas dan tidak ada korban lagi serta wabah virus ini segera berakhir. Mari kita selalu senantiasa menjaga kebersihan diri dan keluarga serta lingkungan tempat tinggal kita, patuhi himbauan untuk menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak dengan manusia dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang  (social distancing) hal ini untuk mencegah penyebaran virus covid 19.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung