SYARAT-SYARAT PENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Administrator 12 Mei 2016 12:46:43 WIB
I. PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK
A. Baru / Pemula :
- Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh
- Fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pasfoto berwarna ukuran 2x3 3 lembar (warna sesuai tahun kelahiran).
B. Perpanjangan, Perubahan Data (Status, Beda Nama, dan lain-lain) :
- Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh
- Asli KTP Lama
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Data Pendukung (Akte Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah/data lain yang valid)
- Fotocopy Surat Nikah (untuk penggantian status Perkawinan)
- Surat Pindah (untuk perubahan alamat)
- Pasfoto berwarna ukuran 2x3 3 lembar (warna sesuai tahun kelahiran).
II. PENGURUSAN KARTU KELUARGA :
- Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh
- Asli KK Lama
- Fotocopy Surat Nikah
- Data Pendukung masing-masing anggota Keluarga (KTP-Elektronik, Akte Kelahiran/ Ijazah/ Surat Nikah/ data lain yang valid)
III. PENGURUSAN SURAT PINDAH
- Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua anggota Keluarga
- Asli Kartu Keluarga
- Pasfoto warna ukuran 4x6 (untuk Kepala Keluarga saja, atau anggota keluarga saja yang akan pindah)
- Data Pendukung masing-masing anggota Keluarga (Fotocopy Akte Kelahiran/ Ijazah/ Surat Nikah/ atau data lain yang valid)
IV. PENGURUSAN PENDUDUK DATANG
- Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh (alamat tujuan Pindah).
- Surat Keterangan Pindah dari tempal asal (untuk pindah antar Padukuhan dan Antar Desa menyertakan KTP dan KK asli)
- Data Pendukung masing-masing anggota Keluarga (Fotocopy Akte Kelahiran/ Ijazah/ Surat Nikah/ data lain yang valid)
V. PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN
- Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh
- Surat Keterangan kelahiran dari Bidan/dokter atau penolong kelahiran
- Fotocopy Surat Nikah
- Asli Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP orangtua (suami istri)
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran
- Fotocopy Ijazah/STTB/Raport (bagi yang sudah memiliki)
VI. PENGURUSAN AKTA KEMATIAN
- Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh
- Surat Keterangan kematian dari Dokter atau petugas kesehatan
- Fotocopy Surat Nikah
- Asli Kartu Keluarga
- Asli KTP Jenazah (bagi yang memiliki)
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kematian
- Fotocopy Ijazah/STTB/Raport (bagi yang sudah memiliki)
VII. PENGURUSAN NA (NIKAH AGAMA)
- Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh
- Fotocopy KTP calon pengantin
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Kelahiran
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Pasfoto berwarna ukuran 2x3 (2 lembar) dan 4x6 ( 2lembar ) untuk perempuan wajib berhijab.
- Sumpah Jejaka untuk Laki - Laki
LAKI – LAKI : N1-N4, FC KTP, FC KK, FC KTP ORTU, FC AKTA KELAHIRAN, SUMPAH JEJAKA
PEREMPUAN : N1-N4,N7, FC KTP, FC KK, FC KTP ORTU, FC AKTA KELAHIRAN, SUMPAH JEJAKA
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
- LIBUR DAN CUTI BERSAMA PEMERINTAH KALURAHAN PETIR
- PENGAJIAN RUTIN AHAD PAGI MAJELIS TA'LIM USWATUN HASANAH
- SAFARI TARAWIH TIM KAPANEWON RONGKOP DI PADUKUHAN NGURAK URAK
- SAFARI TARAWIH PADUKUHAN WERU
- SAFARI TARAWIH PADUKUHAN DADAPAN
- PENGAJIAN AHAD PAGI MAJELIS TA'LIM USWATUN HASANAH