SYARAT-SYARAT PENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Administrator 12 Mei 2016 12:46:43 WIB

I.     PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK

        A.   Baru / Pemula :

  1. Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh
  2. Fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kelahiran
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Pasfoto berwarna ukuran 2x3 3 lembar (warna sesuai tahun kelahiran).

 

        B.   Perpanjangan, Perubahan Data (Status, Beda Nama, dan lain-lain) :

  1. Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh
  2. Asli KTP Lama
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Data Pendukung (Akte Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah/data lain yang valid)
  5. Fotocopy Surat Nikah (untuk penggantian status Perkawinan)
  6. Surat Pindah (untuk perubahan alamat)
  7. Pasfoto berwarna ukuran 2x3 3 lembar (warna sesuai tahun kelahiran).

 

II.    PENGURUSAN KARTU KELUARGA :

  1. Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh
  2. Asli KK Lama
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Data Pendukung masing-masing anggota Keluarga (KTP-Elektronik, Akte Kelahiran/ Ijazah/ Surat Nikah/ data lain yang valid)

 

III.   PENGURUSAN SURAT PINDAH

  1. Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua anggota Keluarga
  3. Asli Kartu Keluarga
  4. Pasfoto warna ukuran 4x6 (untuk Kepala Keluarga saja, atau anggota keluarga saja yang akan pindah)
  5. Data Pendukung masing-masing anggota Keluarga (Fotocopy Akte Kelahiran/ Ijazah/ Surat Nikah/ atau data lain yang valid)

 

 IVPENGURUSAN PENDUDUK DATANG

  1. Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh  (alamat tujuan Pindah).
  2. Surat Keterangan Pindah dari tempal asal (untuk pindah antar Padukuhan dan Antar Desa menyertakan KTP dan KK asli)
  3. Data Pendukung masing-masing anggota Keluarga (Fotocopy Akte Kelahiran/ Ijazah/ Surat Nikah/ data lain yang valid)

 

 V.    PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN

  1. Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh 
  2. Surat Keterangan kelahiran dari Bidan/dokter atau penolong kelahiran
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Asli Kartu Keluarga
  5. Fotocopy KTP orangtua (suami istri)
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran
  7. Fotocopy Ijazah/STTB/Raport  (bagi yang sudah memiliki)

 

 VI.  PENGURUSAN AKTA KEMATIAN

  1. Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh 
  2. Surat Keterangan kematian dari  Dokter atau petugas kesehatan
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Asli Kartu Keluarga
  5. Asli KTP Jenazah (bagi yang memiliki)
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kematian
  7. Fotocopy Ijazah/STTB/Raport  (bagi yang sudah memiliki)

 

VII.  PENGURUSAN NA (NIKAH AGAMA)

  1. Surat Pengantar RT, diketahui RW dan Dukuh 
  2. Fotocopy KTP calon pengantin
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Kelahiran
  5. Fotocopy KTP Orang Tua
  6. Pasfoto berwarna ukuran 2x3 (2 lembar) dan 4x6 ( 2lembar ) untuk perempuan wajib berhijab.
  7. Sumpah Jejaka untuk Laki - Laki

LAKI – LAKI  : N1-N4, FC KTP, FC KK, FC KTP ORTU, FC AKTA KELAHIRAN, SUMPAH JEJAKA

PEREMPUAN  : N1-N4,N7,  FC KTP, FC KK, FC KTP ORTU, FC AKTA KELAHIRAN, SUMPAH JEJAKA

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung