PANDUAN IBADAH RAMADHAN DAN IDUL FITRI 1441 H

Administrator 21 April 2020 15:04:59 WIB

Petir (Sida Samekta)- Puasa Ramadhan tinggal menghitung hari lagi, namun Pandemi wabah Covid 19 juga belum usai. Setiap hari masih bertambah pasien yang positif covid 19. Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : B-1132/KW1.2.6/1/BA.03.1/4/2020 tanggal 7 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi Covid-19.

Surat edaran itu untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran itu juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Isi dari Panduannya adalah :

Pertama, Umat Islam Indonesia diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan sesuai ketentuan fikih ibadah.

Kedua, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti di rumah, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama (ifthar jama’i).

Ketiga, Salat Tarawih dan tilawah Al Qur’an dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

Keempat, buka puasa bersama baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid mau pun musala ditiadakan.

Kelima, peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig akbar ditiadakan.

Keenam, tidak melaksanakan iktikaf pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.

Ketujuh, Shalat Idul Fitri baik di masjid maupun di lapangan ditiadakan atau sesuai fatwa MUI pada saatnya.

Kedelapan, Kemenag mengimbau agar masyarakat tidak melakukan sejumlah kegiatan seperti Salat Tarawih keliling (tarling), Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara, kemudian Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

Poin kesembilan, silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

Kesepuluh, Mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq, dan shodaqoh; meminimalkan kontak fisik; dan menjaga kebersihan area layanan zakat.

Kesebelas, Petugas pengelola zakat mengenakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan atau alat pembersih sekali pakai; pengumpulan zakat diantar langsung, tidak mengumpulkan mustahik.

Keduabelas, Menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.

Ketigabelas, Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat  untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.”

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung