Sosialisasi Perda 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Operator 13 Oktober 2021 08:36:07 WIB

Petir,Sidasamekta//Selasa,12 Oktober 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan Rapat Sosialisasi peraturan perundangan ini bersamaan dengan kegiatan Reses oleh Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, dilaksanakan di Pendopo Balai Kalurahan Petir dengan diikuti sejumlah 40 peserta dari unsur Ketua RT dan RW se-Kalurahan Petir.

Hadir sebagai narasumber yaitu Bpk. Demas Kursiswanto,A.Md. dari fraksi PDI Perjuangan, dan Bpk. Jumiran,SE dari fraksi Golkar DPRD Gunungkidul, serta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hadir Ibu Umi Puji Riyanti,S.Pd. Kepala Bidang Pendaftaran Pencatatan Sipil.

Dalam paparannya narasumber menyampaikan pentingnya pengurusan serta penyimpanan dokumen kependudukan yang valid, setiap peristiwa kependudukan baik Kelahiran, Kematian anggota Keluarga, Pindah dan Datang untuk segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu saat ini pengurusan dokumen kependudukan adalah gratis tidak ada biaya apapun, sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk mau mengurus sendiri untuk menghindari adanya biaya-biaya yang mungkin timbul jika diuruskan oleh orang lain. Untuk itu Dinas Kependudukan menggalakkan slogan "Ngurus Dewe, gampang, ora mbayar". Formulir pengajuan pelayanan dan kelengkapan persyaratan dapat diunduh di www.dukcapil.gunungkidulkab.go.id

Selain itu karena saat ini masih dalam masa pandemi covid-19, berbagai pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan secara daring atau online, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke Dinas Kependudukan cukup mengakses Nomor pelayanan Pendaftaran sebagai berikut :

1. Pencatatan Kelahiran (Akta Kelahiran) : 08112649092

2. Pencatatan Kematian (Akta Kematian), Perkawinan (Akta Perkawinan), dan Perceraian (Akta Perceraian), pengumuman perkawinan : 08112649093

3. Pendaftaran Dokuman Kependudukan : 08112649097

4. Perubahan Biodata dan Pindah Penduduk (Perubahan KK, KTP-Elektronik, KIA, Pindah Penduduk : 0811 2649097

selanjutnya masyarakat akan mendapatkan panduan terkait syarat-syarat dan tatacara pengurusan dokumen kependudukan dari petugas.

Lurah Petir, Bpk. Sarju,S.I.P. dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi peraturan perundangan terkait Penyelenggaraan Kependudukan bagi masyarakat Petir ini, diharapkan dapat mendukung terciptanya tertib administrasi kependudukan di Kalurahan Petir. Selain itu, saat ini Kalurahan Petir adalah salah satu Kalurahan yang ditunjuk melaksanakan uji coba pelayanan Latika (Lahir, Mati, dan Kartu Identitas Anak). Pelayanan dokumen tersebut dapat langsung dilayani dan dicetak di Pelayanan Kalurahan Petir. Hal ini menjadikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendekatkan pelayanan cukup sampai di Kalurahan. Akan tetapi yang menjadi kendala adalah masih kurang stabilnya ketersediaan sinyal internet diKalurahan Petir, oleh karena itu diharapkan kepada Dinas Kependudukan juga dapat membantu mendorong penyediaan fasilitas internet melalui Kementerian Kominfo sehingga pelayanan masyarakat di kalurahan Petir dapat dilaksanakan dengan maksimal.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung