SE BUPATI GUNUNGKIDUL PEMBERLAKUAN WFH
Operator 09 April 2026 10:09:34 WIB
Bupati Gunungkidul menerbitkan SURAT EDARAN NOMOR 26 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, dilakukan penyesuaian sistem kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjadi sebagai berikut:
- Perangkat Daerah melaksanakan tugas kedinasan dengan ketentuan:
- Empat (4) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan
- Satu (1) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (Work From Home/WFH) yaitu pada hari Jumat.
- Kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan Work From Home (WFH) adalah:
- Dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
- Tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
- Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
- Memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
- Tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
- Pejabat yang tetap melaksanakan Work From Office (WFO) yaitu:
- Sekretaris Daerah;
- Seluruh Staf Ahli;
- Seluruh Asisten Sekretaris Daerah;
- Seluruh Kepala Perangkat Daerah;
- Seluruh Panewu;
- Seluruh Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah;
- Seluruh Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD,
- Seluruh Sekretaris pada Perangkat Daerah;
- Seluruh Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah;
- Seluruh Kepala Bidang pada Perangkat Daerah;
- Seluruh Panewu Anom;
- Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis;
- Seluruh Lurah;
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Unit layanan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindung masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja;
- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup;
- Unit layanan kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Unit layanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu;
- RSUD Wonosari, RSUD Saptosari, seluruh Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
- Unit layanan pendidikan pada PAUD, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; dan
- Unit layanan pendapatan daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Pangan, dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman:
- Perangkat Daerah agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya;
- Kepala Perangkat Daerah agar mengatur jumlah dan jadwal pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan ketentuan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara Work From Home (WFH) maksimal 50% mengacu pada jumlah pegawai, karakteristik layanan pemerintahan dan situasi keamanan lingkungan sekitar kantor serta keselamatan diri pegawai;
- Kehadiran ASN yang bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) dilakukan dengan mengisi presensi pada aplikasi Mobile Presensi Gunungkidul dengan informasi kedinasan bekerja di rumah/tempat tinggal (Work From Home). Kehadiran PPPK Paruh Waktu atau pegawai lainnya yang bekerja di rumah/tempat tinggal (Work From Home) datur oleh masing-masing kepala unit kerja;
- Pejabat yang berwenang menunjuk dan menetapkan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) adalah Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja masing-masing.
- Untuk memastikan pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik pada masyarakat, maka Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan ASN dalam melakukan pencatatan kehadiran melalui Aplikasi MOBSI dan SIDIAN;
- Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara dalam jaringan (online) maupun luar jaringan (offline) sesuai standar yang ditetapkan;
- Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal (Work From Home) berada pada lokasi domisili dan harus on call serta dapat melaksanakan tugas di kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
- Ketentuan pengaturan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) juga berlaku di lingkungan pemerintah kalurahan dengan ketentuan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara Work From Home (WFH) maksimal 50%. Perangkat Daerah yang mempunyai ketugasan dibidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan, serta kapanewon agar dapat mensosialisasikan ketentuan dimaksud kepada pemerintah kalurahan.
- Selain penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi, menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan berorientasi jangka panjang, dan transformasi pelayanan publik berbasis digital, Kepala Perangkat Daerah agar melakukan langkah-langkah efisiensi melalui:
- pembatasan kegiatan perjalanan dinas;
- optimalisasi pelaksanaan rapat/kegiatan secara dalam jaringan;
- pembatasan penggunaan kendaraan dinas dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi;
- penggunaan energi (listrik, gas, air, dan lainnya) di lingkungan perkantoran secara lebih bijak;
- mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu di tingkat nasional dalam pelaksanaan tugas kedinasan; dan
- pengutamaan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Dokumen Lampiran : SE BUPATI GUNUNGKIDUL PEMBERLAKUAN WFH
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SE BUPATI GUNUNGKIDUL PEMBERLAKUAN WFH
- SOSIALISASI PERATURAN DAERAH DIY TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
- RAPAT KOORDINASI PENDAMPING KALURAHAN BUDAYA DI PETIR
- Apel Senin Pagi Lurah dan Pamong Kalurahan Petir
- Pentas Panembrama Kalurahan Budaya Petir Ikut Meriahkan Hari Jadi DIY ke-271
- Lurah dan Pamong Kalurahan Petir Ikuti Kirab Mangayubagya 80Tahun Yuswa Dalem Sri Sultan HB X
- SYAWALAN PEMERINTAH KALURAHAN BERSAMA LEMBAGA














